Lokasi: Kesehatan >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Kesehatan6 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi

    Kesehatan

    Salma Salsabil merilis single terbaru berjudul Hatchu!! pada 8 Mei 2026 yang menampilkan sisi enerjik dan penuh warna dari penyanyi asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut. Lagu bergenre pop-funk ini langsung disambut hangat oleh para penggemarnya karena menghadirkan nuansa ceria yang berbeda dari lagu-lagu balada yang biasanya mendominasi tangga lagu....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Kesehatan

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar

    Kesehatan

    Polisi berhasil menggulung jaringan pengedar obat daftar G dalam operasi besar-besaran yang digelar periode April hingga 18 Mei, dengan meringkus puluhan tersangka dari 28 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya