Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita39 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mld0jb663.html
Artikel Terkait
Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
BeritaPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
BeritaDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) di markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah gedung di kawasan Jakarta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar serta ratusan WNA yang diduga sebagai pelaku operasional judol....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
BeritaLPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Anang Tunda Wisuda Demi Rayakan Kelulusan Bersama Ashanty
- KKR Paskah Soroti Krisis Moral, Dorong Pemuda Agen Perubahan
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
Artikel Terbaru
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA, Belum Ada Bukti Valid
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
Tautan Sahabat
- AMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
- Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Residivis Pencuri HP Ditangkap Saat Korban Tidur
- Brimob Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Pemuda Diamankan
- Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Pondok Aren Tangsel
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- HKBP Finalisasi Ibadah Raya di Stadion GBK
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar