Lokasi: Kesehatan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Kesehatan56915 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mdjadcpyx.html
Artikel Terkait
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
KesehatanBorussia Monchengladbach mengalahkan Hoffenheim dengan skor telak 4-0 di Borussia Park pada laga pekan terakhir Liga Jerman musim ini. Gol Hugo Bolin pada menit 13' dan Haris Tabakovic pada menit 22' membuat Monchengladbach unggul dua gol di jeda babak pertama....
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
KesehatanErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
Baca SelengkapnyaOrang Tua Paksa Target Prestasi, Les Seni Bikin Anak Stres
KesehatanCalvin mengungkapkan bahwa dalam proses tumbuh besar, dirinya sering tidak mendapatkan kesempatan untuk mengekspresikan diri secara bebas. Ia menegaskan bahwa paksaan dalam berkarya justru membuat seni kehilangan fungsi emosionalnya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Operasi Udara Israel Targetkan Pemimpin Tertinggi Hamas
- Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
- Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
- Ammar Zoni Ajukan PK, Peluang Sukses Dinilai Kecil
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
Artikel Terbaru
Siklus 9 Tahun Hubungan Trump-Xi: Mesra KTT Lalu Perang Tarif
Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel-Atta
The Rings of Power Season 3 Rilis 11 November 2026
Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Ini Nyata?
Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
Tautan Sahabat
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- Regina Art: Momentum Refleksi Cita-cita Luhur Bangsa
- Inkopontren Targetkan Cetak Banyak Santripreneur Dongkrak Ekonomi
- Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Indonesia Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Geopolitik Energi