Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis2 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahir Dua Juara Baru

    Bisnis

    Turnamen sepak bola putri usia dini di Lapangan Bogowonto dan Lapangan Bola Jala Krida, Surabaya, melahirkan dua juara baru, yaitu SDN Pacarkeling V/186 B di kategori KU 12 dan SDN Manukan Kulon di kategori KU 10. Partai final KU 12 mempertemukan SDN Pacarkeling V/186 B melawan SDN Manukan Kulon dengan pertandingan sengit yang harus ditentukan lewat adu penalti....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan

    Bisnis

    Noel menyampaikan harapannya agar proses sidang segera selesai saat dirinya menjalani agenda tuntutan perkara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). "Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Bisnis

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya