Lokasi: Teknologi >>

UPI Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai UTBK 2026

Teknologi56931 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Proses seleksi ini dilakukan secara mandiri oleh UPI dengan mempertimbangkan capaian nilai peserta yang dipetakan berdasarkan posisi minimum, maksimum, dan rerata nilai....

UPI Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai UTBK 2026

Seleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Proses seleksi ini dilakukan secara mandiri oleh UPI dengan mempertimbangkan capaian nilai peserta yang dipetakan berdasarkan posisi minimum, maksimum, dan rerata nilai. Tujuannya adalah menyesuaikan kebutuhan kompetensi pada bidang studi yang dipilih.

Calon peserta Seleksi Mandiri UPI berdasarkan nilai UTBK SNBT 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. UPI menetapkan ketentuan dalam proses pendaftaran yang mencakup jadwal seleksi. Biaya pendaftaran seleksi mandiri ini juga ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh peserta.

Nilai hasil UTBK SNBT 2026 dibandingkan dengan standar nilai minimum, maksimum, dan rerata pada program studi yang dipilih di UPI. Pengolahan nilai juga mempertimbangkan proporsi subtes sesuai kebijakan masing-masing program studi. Proses ini memastikan setiap calon mahasiswa mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ratu Meta Sindir Janji Manis di Lagu Baru

    Teknologi

    Ratu Meta merilis lagu dangdut koplo modern berjudul Cuma Lima Menit pada Rabu (20/5/2026) di bawah label RPH Musik. Lagu ciptaan Yogi RPH ini menghadirkan nuansa dangdut koplo modern dengan lirik jenaka, satir, dan dekat dengan realita percintaan masa kini....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Teknologi

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Kunjungan Wakil Ketua DPR ke BEI Jadi Sinyal Sikap Negara

    Teknologi

    Kunjungan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menghasilkan langkah konkret untuk menarik dan meyakinkan investor global agar tetap masuk ke bursa, sekaligus menjaga kepercayaan dan pertumbuhan investor ritel lokal. Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Ani Asriyah menilai langkah ini substansial dalam menghadapi tekanan pasar, serta menjadi sinyal kehadiran negara dan penguatan koordinasi kelembagaan di tengah tekanan pasar....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya