Lokasi: Bisnis >>

Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas

Bisnis3293 Dilihat

RingkasanSudarsono, ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat harus yakin betul dalam menegakkan hukum. Hal itu disampaikan Sudarsono pada sidang, Jumat (22/5/2026), saat menanggapi dakwaan yang menyebut kawasan yang ditunjuk melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tetap dianggap sebagai area tertentu....

Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas

Sudarsono, ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat harus yakin betul dalam menegakkan hukum. Hal itu disampaikan Sudarsono pada sidang, Jumat (22/5/2026), saat menanggapi dakwaan yang menyebut kawasan yang ditunjuk melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tetap dianggap sebagai area tertentu. Ia menegaskan bahwa untuk meyakinkan hal tersebut, bukti pengukuran dan patok harus dihadirkan di persidangan.

"Bagaimana untuk meyakinkan itu? Hadirkan saja buktinya bahwa itu diukur dan dipatok," ujar Sudarsono. Ia melanjutkan bahwa keadilan hanya bisa dihadirkan jika ada bukti konkret, bukan sekadar asumsi. "Jadi ini harus benar-benar bisa kita lihat, kita hadirkan, kita periksa bersama di sini (persidangan). Kalau enggak, itu hanya asumsi. Dan pada umumnya, di luar Jawa, pada umumnya memang belum ada tata batas itu," tandasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. JPU menyatakan bahwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari tidak memiliki izin prinsip, tetapi tetap diberikan izin lokasi oleh Raja Tamsir Rachman, padahal lahan tersebut berada di kawasan hutan. JPU juga menyebut para terdakwa tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), namun tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Raja Tamsir Rachman.

Tags:

Artikel Terkait