Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan546 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/lvarkbibv.html
Artikel Terkait
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
HiburanKedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kasus prostitusi anak yang melibatkan warga negara Jepang. Berdasarkan peringatan tersebut, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang yang melarang prostitusi anak dan pornografi anak....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPsikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
HiburanKorban kekerasan seksual berisiko mengalami gangguan mental hingga menjadi pelaku di masa depan jika luka psikologis tidak ditangani dengan baik, ujar dr Johan dalam podcast Momspiration yang tayang langsung di YouTube Tribunnews dan Tribun Health pada Senin (11/5/2026). Masyarakat sering kali hanya fokus pada proses hukum, padahal pemulihan psikologis korban sama pentingnya, jelas dr Johan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaTerapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
HiburanDr. dr....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kecelakaan Kereta Barang Vs Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- 2 Bek Arsenal Diragukan Tampil di Perburuan Gelar Liga
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
Megawati Disenggol Wilson, Hillstate Gebrak Liga Voli Korea
Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
Tautan Sahabat
- Maxim Dorong Mobilitas Inklusif di Hari Aksesibilitas
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- Sejarah dan Makna Hari Reformasi 21 Mei
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Pemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
- Prabowo Tak Usik Tender Proyek PDIP, Pesan Moral Demokrat