Lokasi: Hikmah >>

Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat

Hikmah7385 Dilihat

RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....

Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026,<strong></strong> Cek Syarat

Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.

Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.

Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.

Tags:

Artikel Terkait

  • Super El Nino Diprediksi Perparah Kebakaran Hutan Global

    Hikmah

    Dunia diperkirakan menghadapi tahun kebakaran hutan yang "sangat parah" pada 2026 setelah para peneliti memperingatkan perubahan iklim dan potensi El Nino dalam intensitas kuat dapat memperburuk situasi. Theodore Keeping, peneliti cuaca ekstrem dari Imperial College London dan anggota jaringan ilmuwan iklim World Weather Attribution (WWA), menyatakan pada Selasa (12/05) bahwa musim kebakaran global tahun ini dimulai dengan sangat cepat....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Hikmah

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot

    Hikmah

    Rifqinizamy, alumni SMA Negeri 1 Pontianak, menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan dewan juri yang dinilai keliru saat menilai peserta dari sekolah tersebut. Menurutnya, siswa SMA Negeri 1 Pontianak telah memberikan jawaban benar terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik secara konstitusional maupun normatif, namun justru dinyatakan salah oleh juri....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya