Lokasi: Properti >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Properti4 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kantor Bupati Bulungan Kaltara Ludes Terbakar Hebat

    Properti

    Kebakaran yang melanda Gedung Kantor Bupati Bulungan berhasil dipadamkan setelah ratusan personel gabungan berjibaku melawan kobaran api selama kurang lebih 3 jam. Api padam pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 00....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah

    Properti

    Yusuf menanggapi pernyataan Presiden dengan menegaskan bahwa warga desa tetap terdampak pelemahan rupiah melalui rantai pasok barang dan jasa sehari-hari, meski mereka tidak memegang dolar AS secara fisik. Contoh nyata dampak tersebut terlihat pada pupuk urea dan NPK yang bahan bakunya berasal dari impor, solar untuk kebutuhan diesel sawah, serta pakan ternak yang bergantung pada jagung dan bungkil kedelai impor....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Properti

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Properti

    Baca Selengkapnya