Lokasi: Hiburan >>
Kemenag Buka Jalur Akselerasi S2-S3 di BIB 2026
Hiburan13493 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BIB-Kemenag-2026-Buka-Jalur-Akselerasi.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag,Ruchman Basori, mengatakan skema ini dirancang untuk mempercepat lahirnya akademisi unggul dari lingkungan pendidikan keagamaan.
"Melalui program ini, peserta cukup mengikuti satu kali seleksi untuk memperoleh akses studi magister yang terintegrasi langsung dengan program doktor," ujar Ruchman. Dalam skema PMLD, peserta yang lolos seleksi tidak perlu kembali mendaftar untuk jenjang doktor karena jalur pendidikan telah tersambung secara otomatis hingga tingkat S3 di kampus tujuan. Peserta akan menjalani masa studi total selama 4,5 tahun, terdiri atas 18 bulan pendidikan magister dan 36 bulan pendidikan doktor.
Menurut Ruchman, program ini diperuntukkan bagi lulusan baru pendidikan keagamaan dengan usia maksimal 25 tahun agar dapat melanjutkan studi tanpa jeda akademik. "Jadi peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk jenjang berikutnya. Setelah diterima di program ini, jalur studi sudah tersambung hingga doktor di kampus tujuan yang dipilih," jelasnya. Ia menilai model akselerasi tersebut mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia keagamaan, khususnya dalam mencetak akademisi, peneliti, dan pemimpin intelektual di bidang studi Islam.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/l61ufkrer.html
Sebelumnya: Aston Villa Tantang Freiburg di Final Liga Eropa
Berikutnya: Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
HiburanKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaAtur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur
HiburanJadwal buang air besar (BAB) sebenarnya bisa diubah dan dibentuk menjadi lebih teratur, menurut para ahli. Dr....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaStrategi TOSS Tekan TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
HiburanPPTI menerapkan strategi TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) yang diadopsi dari program Kementerian Kesehatan. Yani menyatakan garda terdepan program ini bukan dokter melainkan para ibu rumah tangga yang menjadi relawan atau kader....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
- Yani Panigoro Peringatkan Bahaya TBC di Daerah Padat
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- 5 Cara Alami Tingkatkan Nafsu Makan untuk Naik Berat Badan
- Amanda Manopo Berhenti Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
- 9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
Artikel Terbaru
Arsenal vs PSG Final Liga Champions, Liga Domestik Jadi Pembeda
Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
Food Noise Pemicu Obesitas, Pikiran Obsesif Ingin Makan
Inara Rusli Ungkap Alasan Belum Cabut Laporan Ilegal Akses
BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Tautan Sahabat
- BWS Edukasi Generasi Muda Semarang soal Menabung Bijak
- BYD Khawatir Rupiah Melemah Tekan Daya Beli Mobil
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- ESG Batu Bara: Laporan Hijau Bentrok Fakta Lapangan
- IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
- Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- KCIC Tambah Jadwal Whoosh saat Libur Idul Adha 2026
- GMFI Target Pendapatan Rp9,5 Triliun dan Laba Rp617,7 M di 2026
- Prabowo Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500, Inflasi Maksimal 3,5 Persen di 2027
- Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Terbitkan PP