Lokasi: Pendidikan >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Pendidikan79248 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/l58ni3ulp.html
Artikel Terkait
AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
PendidikanPhoneArena melaporkan dalam artikel yang dipublikasikan pada 9 Mei 2026 bahwa salah satu frekuensi yang paling banyak dibahas untuk teknologi 6G adalah pita 7GHz. Frekuensi ini sebelumnya direkomendasikan dalam white paper yang dirilis kelompok 5G Americas pada Oktober 2024....
Baca SelengkapnyaImigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
PendidikanDirektorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menyediakan layanan paspor di lokasi car free day sebagai alternatif pengurusan dokumen keimigrasian bagi masyarakat. Model pelayanan serupa berpotensi diterapkan di berbagai lokasi car free day, baik di Jakarta maupun daerah lain, sebagai bagian dari upaya peningkatan akses layanan keimigrasian kepada publik....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PendidikanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Nico Paz, Wonderkid Argentina yang Bersinar di Piala Dunia 2026
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
- Daftar 26 Pemain Skotlandia Piala Dunia 2026
- Polisi Selidiki Viral Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Artikel Terbaru
Chelsea vs Manchester City Final Piala FA Penentuan Juara
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Persib vs Persijap: Adam Alis Pastikan Target Kemenangan
BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan
Tautan Sahabat
- Anrez Adelio Jalani Tes DNA Buktikan Anak Icel
- Review The Mandalorian and Grogu: Aksi Epik Ramah Pemula
- Ashanty Akui Mudah Menangis Jelang Ibadah Haji
- Elang Gibran Gabung Elemen Gonjiam di 402 Rumah Sakit Angker
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- Ayu Aulia Bongkar Penyebab Kehilangan Rahim Singgung Bupati R
- Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
- Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
- Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual
- Sarwendah Cuek Dituding Pesugihan di Gunung Kawi