Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Teknologi69277 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ktic548ra.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Belitung Timur Berawan 23 Mei 2026
TeknologiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah Provinsi pada Jumat (22/5/2026) siang pukul 14. 00 WIB....
Baca SelengkapnyaHoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
TeknologiAceh mencatatkan diri sebagai penyumbang terbesar angka anak tanpa imunisasi atau zero dose di tingkat nasional. Berdasarkan data berkala, jumlah anak yang belum pernah menerima vaksin DPT dosis pertama di Aceh terus meningkat setiap tahun, dari 52....
Baca SelengkapnyaPemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
TeknologiProvinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul langkah serupa yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bosnia Panggil 26 Pemain Piala Dunia 2026, Dzeko dan Rekan Idzes Masuk
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula
- Letjen Richard Tampubolon Tinjau Rekonstruksi Pascabencana Tapteng-Tapsel
- Strategi TOSS Tekan TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Artikel Terbaru
Dendam Pemicu, Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho Ditangkap
Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli
Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula
Tautan Sahabat
- Macron Tegur Peserta KTT Afrika, Tuai Kritik Pedas
- Rusia Hujani Ukraina dengan 3.170 Drone dalam Sepekan
- Persediaan Senjata AS Menipis, Pentagon Minta Rp24 Kuadriliun
- Pakistan Didorong Reformasi Pendidikan untuk Masa Depan
- Ansarallah Curiga Trump Tolak Respons Iran Usai Telepon Netanyahu
- Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
- Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
- NGO Protes Rencana Pengangkutan CO2 Jepang ke Indonesia
- Polisi Buka Kasus Hilang Siswi Osaka 2003, Hadiah Rp315 Juta