Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hikmah72771 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/khff9mx5m.html
Artikel Terkait
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
HikmahSidang kasus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan mantan Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Komeng, sebagai saksi....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPersib Bandung Kena Denda Rp 3,5 Miliar dan Sanksi AFC
HikmahAFC menjatuhkan sanksi berat kepada Persib Bandung terkait kerusuhan suporter dalam laga ACL Two melawan Port FC di Stadion Si Jalak Harupat. Komite Disiplin dan Etik AFC mendenda klub sebesar USD 20....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPetkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026
HikmahVladimir Petkovic memiliki rekam jejak panjang melatih klub besar Eropa dan tim nasional papan atas sejak akhir 1990-an. Pria kelahiran 15 Agustus 1963 ini memulai karier kepelatihan di Swiss setelah pensiun sebagai pemain gelandang....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Iran Sampaikan 10 Tuntutan Resmi ke FIFA dan Tuan Rumah Piala Dunia
- Pep Guardiola Realistis soal Gelar Liga Inggris
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- Lamine Yamal Dibela PM Spanyol Usai Kibarkan Bendera Palestina
Artikel Terbaru
Prabowo Tanya Rupiah ke Purbaya Saat Serah Terima Rafale
Jamal Sellami Bawa Yordania ke Piala Dunia
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
Arsenal Menang 1-0, Arteta Pantau Bournemouth vs City
Dolar AS Hari Ini Rp17.502,08 di Kurs Jual BI
I.League Siapkan Skema Baru, Kompetisi Sepakbola Lebih Padat
Tautan Sahabat
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk
- BKI Tekankan Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam
- Agen BRILink BUMDes Kemudo Jaga Dompet Warga dan Cegah Penipuan
- Satelit Nusantara Lima Resmi Beroperasi, Dorong Transformasi Digital
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Raksasa Jaga Pasokan LPG
- Rupiah Tembus Rp17.500, Harga Pangan-Elektronik-Obat Melonjak
- Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
- IBC Usul Insentif EV Berbasis Komponen Baterai untuk Hilirisasi
- Cadangan 31 Miliar Ton, Batu Bara Penopang Energi Indonesia