Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner13483 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kerrhyaet.html
Artikel Terkait
Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
KulinerRodri menjadi bukti betapa mengerikannya jenderal lapangan tengah era Pep Guardiola di Manchester City setelah gelandang asal Spanyol itu meraih Ballon d'Or 2024. Pelatih asal Portugal itu dikabarkan mulai berkomunikasi dengan beberapa pemain, setelah disebut telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan Jose....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
KulinerProvinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul langkah serupa yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
Kulinerdr. Yohan Samudra, SpGK, AIFO-K mengungkapkan perubahan suhu drastis memengaruhi sistem imun tubuh dan mempercepat perkembangbiakan kuman, virus, serta bakteri penyebab penyakit....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- Pemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
- VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
- PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Sorong Kamis Berawan di Semua Distrik
Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
El Nino Godzilla Picu Diare dan Heat Stroke pada Anak
Ibunda As'ad Aras Akui Firasat Buruk Sebelum Penangkapan
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Tautan Sahabat
- Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi, Ini Faktornya
- DPR Desak Proyek Double Track Dipercepat Tanpa Tunggu KNKT
- Emas Stabil, Tembaga Jadi Logam Strategis Masa Depan
- Purbaya: Harga Minyak Sulit Turun, Pemerintah Beri Insentif EV
- Ekonomi Tumbuh, Kesejahteraan Stagnan, Ancaman MIT Masih Nyata
- Minimizu Naik Kelas dari Hutan Pinus ke Galeri Dunia
- Bank BCA, BNI, Mandiri Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026
- Akta Pendirian Perseroda PAM Jaya Ditandatangani
- Prabowo Kunjungi Kopdes Merah Putih, Sanggah Saingi Alfamart
- Rupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen