Lokasi: Hikmah >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hikmah11 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/kebb62rm3.html
Artikel Terkait
10 Tim Basket SMA Berebut Tiket Asia Pasifik di Singapura
HikmahTurnamen bola basket pelajar ini menjadi panggung bagi pebasket muda Indonesia untuk memperebutkan tiket tampil di kejuaraan bola basket Asia Pasifik di Singapura. Kompetisi edisi kedua tersebut akan berlangsung di MS Sport Arena BSD, Tangerang Selatan, pada 13–17 Mei 2026....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
HikmahBMKG memprediksi hujan ringan mengguyur Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak, dan Deiyai. Kabupaten Dogiyai berpotensi dilanda hujan dengan intensitas sedang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
HikmahNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Disenggol Jordan Wilson, Hillstate Pede Gebrak Liga Voli
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- Partai Berkarya Serukan Kader Solid Lawan Provokasi
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- Serangan Drone Dekati Infrastruktur Nuklir UEA, Alarm Konflik Baru
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Artikel Terbaru
Forum BRICS India Jadi Panggung RI Pertegas Peran Aktif
KPK Sita Ponsel Pengusaha Pacitan Citra Margaretha
Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
Tony Popovic Bawa Australia Lolos Piala Dunia 2026
DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
Tautan Sahabat
- Super League 2026/2027: 16 Tim Pasti, Persis vs Madura United Berebut Satu
- Skenario Persis Solo Bertahan: Madura United Dilarang Menang
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Manchester United Untung Besar dari Transfer Napoli Rp899 Miliar
- Liga Saudi Siapkan Trofi Asli untuk Al Nassr, Al Hilal Dapat KW
- Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
- 3 Laga Spanyol Tanpa Yamal, Comeback di Fase Gugur
- Juventus Butuh Bantuan Tiga Tim untuk Lolos Liga Champions
- Bruno Fernandes Garang, Casemiro Kunci Kemenangan MU
- Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun