Lokasi: Travel >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Travel6762 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ke2lu0ol5.html
Artikel Terkait
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
TravelPersib Bandung sukses mencuri tiga poin di markas PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Parepare. Kepastian itu didapat usai Persib mengalahkan PSM dengan skor 2-1....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TravelMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
TravelInsiden tawuran terjadi di kawasan Jalan Bandengan pada Jumat malam. Sebuah sepeda motor matik melaju dengan kecepatan tinggi sambil membonceng tiga orang....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
- Polisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
- Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- PM Greenland Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Dijual ke AS
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Artikel Terbaru
Kunlavut dan Chen Yufei incar back to back Thailand Open
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
Klasemen MotoGP 2026: Diggia Kagetkan Bezzecchi dan Martin
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Tautan Sahabat
- BPJS Kesehatan Efisien Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
- Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
- 5 Cara Alami Tingkatkan Nafsu Makan untuk Naik Berat Badan
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Fluktuasi Hormon Memperparah Gejala ADHD pada Wanita
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia