Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Hikmah12 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • David Franico Pimpin PERBASASI DKI, Target PON XXII

    Hikmah

    David Franico resmi terpilih sebagai Ketua Umum PERBASASI DKI Jakarta periode 2025-2029 melalui mekanisme voting yang melibatkan seluruh pemegang hak suara sebagai bentuk implementasi prinsip demokrasi, transparansi, dan tata kelola organisasi olahraga yang profesional. Usai terpilih, David Franico langsung menegaskan fokus utama kepengurusan baru, yakni memperkuat sistem pembinaan atlet dari level usia dini hingga elite guna menjaga dominasi DKI Jakarta di pentas nasional....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Hikmah

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Pedagang Tahu Kupat Manahan Bertahan di Tengah Sulitnya Ekonomi

    Hikmah

    Tangan pria asal Sragen itu sibuk menata potongan tahu goreng, kupat, dan taburan kecambah ke dalam piring pelanggan di Warung Tahu Kupat Pak Har. Di balik kepulan kuah hangat dan ramainya pembeli, tersimpan cerita panjang tentang jatuh bangun mempertahankan hidup....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya