Lokasi: Properti >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Properti22457 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/j5ss0ves2.html
Artikel Terkait
Ginting Tersingkir di Thailand Open 2026, Dikalahkan Musuh Bebuyutan
PropertiAnthony Sinisuka Ginting gagal melaju ke babak 16 besar Thailand Open 2026 setelah takluk dari unggulan pertama asal China, Shi Yu Qi, di Nimibutr Stadium, Bangkok, Thailand. Pertandingan yang berlangsung selama 39 menit tersebut berakhir dengan kekalahan Ginting, sementara Shi Yu Qi berhak melaju ke babak berikutnya dan dijadwalkan menghadapi wakil Hong Kong, Lee Cheuk Yiu....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
PropertiJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer harus sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menyoroti metode audit yang digunakan auditor dalam perkara tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
PropertiMenteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan segala kekuatan harus dilakukan termasuk diplomasi untuk menangani kasus penahanan kapal misi kemanusiaan oleh Pemerintah Israel. "Ya tentu segala kekuatan harus kita lakukan, termasuk diplomasi, termasuk berbagai cara kerja yang nanti Menlu lebih tahu," katanya....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Javier Aguirre Latih Timnas Meksiko di Piala Dunia 2026
- Upacara Harkitnas 2026, Lirik Lagu Bagimu Negeri Berkumandang
- Jurnalis dan Aktivis Indonesia Difoto Sebelum Ditangkap Israel
- Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
Artikel Terbaru
De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara
Aktivis Sumud Flotilla Berpelukan Usai Diculik Kapal Israel
Amnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik
Tautan Sahabat
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
- Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
- Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
- Menbud Fadli Zon Rancang Logo Warisan Budaya Tak Benda
- Prabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- AKP Bachtiar Usulkan Hasil Tes DNA Jadi Alat Bukti Mandiri
- 50 Ucapan Menyentuh untuk Hari Keanekaragaman Hayati 2026
- Menkeu Gandeng Kejaksaan dan BPK Usut Manipulasi Data Ekspor
- Akademisi Usul Penggabungan Lembaga HAM yang Tumpang Tindih