Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif9 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/it8lbu2ko.html
Artikel Terkait
Rekor Sir Alex Ferguson 41 Tahun di Skotlandia Tak Terkalahkan
OtomotifKlub sepak bola Skotlandia, Celtic, baru saja meraih gelar juara ke-56 sepanjang sejarah klub tersebut berdiri. Namun, perjalanan mereka musim ini tidak semudah sebelumnya karena Hearts hanya membutuhkan hasil imbang untuk mengamankan posisi....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
OtomotifKorea Tourism Organization Indonesia bersama sejumlah mitra industri perjalanan dan perbankan menggelar acara promosi pariwisata selama tiga hari mulai 15 hingga 17 Mei 2026. Pembukaan acara dilakukan oleh Direktur Korea Tourism Organization Indonesia, Kim Jisun, yang menyatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan destinasi wisata Korea Selatan sekaligus mendorong minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke negara tersebut....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPromo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
OtomotifTiga jaringan ritel nasional, yaitu Alfamart, Indomaret, dan Superindo, merilis katalog promo terbaru pada Rabu (13/5/2026) dengan beragam produk kebutuhan sehari-hari. Promo kali ini mencakup produk kebutuhan pokok, kopi, hingga perlengkapan dapur....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jumpa Pasangan Muda China, Fajar/Rian Uji Nyali di Thailand Open
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG
- Rupiah Ambrol, Dolar AS Tembus Rp17.750 di Money Changer
- Pertumbuhan Ekonomi RI Mentereng, Rakyat Tak Rasakan
- Marc Marquez Menangis, Luka Mandalika Harus Dioperasi Lagi
- Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara
Artikel Terbaru
Vinyl Bangkitkan Kembali Kenikmatan Musik di Era Digital
Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
Pernyataan Prabowo soal Dolar Dinilai Menyesatkan dan Menggelikan
Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
Tautan Sahabat
- Ketahanan Energi Nasional Kunci Stabilitas dan Kemandirian Indonesia
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
- BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- Muhadjir Effendy Hadir di KPK Usai Batal Diperiksa
- Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK