Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti42269 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Iran Ancam Jadikan Teluk Oman Kuburan Kapal AS

    Properti

    Gencatan senjata mulai berlaku pada 8 April 2026 melalui mediasi Pakistan, tetapi pembicaraan di Islamabad gagal mencapai kesepakatan yang langgeng. Gencatan senjata tersebut kemudian diperpanjang oleh Presiden AS sejak 13 April 2026, dan AS telah memberlakukan blokade angkatan laut yang menargetkan lalu lintas maritim....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal

    Properti

    Video yang mencatut wajah dan suara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, beredar luas di media sosial dengan ajakan palsu untuk mendaftarkan data diri demi memperoleh bantuan modal usaha. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan video tersebut merupakan hasil manipulasi AI dan pernyataan di dalamnya tidak pernah disampaikan secara resmi oleh sang menteri....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun

    Properti

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....

    Properti

    Baca Selengkapnya