Lokasi: Kuliner >>

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Kuliner14569 Dilihat

RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.

Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M

    Kuliner

    Pelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Korlantas Luncurkan SIM Digital dan ETLE Drone di 2026

    Kuliner

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan digital sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dan implementasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Wakapolri Komjen Dedi menyatakan tujuan inovasi ini untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel dan mudah diakses melalui sistem digitalisasi....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Ahli Nadiem Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook

    Kuliner

    Romli membantah keras pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut keterangannya tidak independen karena memiliki hubungan keluarga dengan tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), Romli menegaskan kondisi tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan karena peraturan perundang-undangan tidak melarang hubungan keluarga antara ahli dan advokat....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya