Lokasi: Teknologi >>
ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
Teknologi96 Dilihat
RingkasanKorban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi-1.jpg)
Korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Pada Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan jika penganiayaan atau kekerasan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana pokok ditambah sepertiga.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) mengatur setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Kapolres menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/56f899935.html
Artikel Terkait
Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
Teknologidr Agus mengungkapkan kebiasaan kurang gerak pada lansia justru bisa memicu masalah serius seperti kekakuan otot dan sendi. Hal ini disampaikannya dalam Healthy Talk di kanal YouTube Tribun Health pada Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
TeknologiLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
TeknologiLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Tautan Sahabat
- Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
- Pesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang
- Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
- Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
- Mauricio Buka Suara soal Masa Depan di Persija
- Juventus Butuh Bantuan 3 Tim untuk Lolos Liga Champions
- PSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
- Hasil PSM vs Persib: Peluang Persib Kunci Juara Liga 1
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
- Dongeng Vietnam di Piala Asia U17 2026 Berlanjut