Lokasi: Teknologi >>

ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik

Teknologi96 Dilihat

RingkasanKorban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban....

ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik

Korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban. Pelaku diamankan pada malam yang sama dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). "Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata Kapolres kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026). Pada Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan jika penganiayaan atau kekerasan dilakukan oleh orang tua korban, ancaman pidana pokok ditambah sepertiga.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) mengatur setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menambahkan jika tindak pidana pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Kapolres menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Artikel Terkait