Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita55 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/imo6qefq1.html
Artikel Terkait
Ruang Perawatan Al Nassr Makin Sesak, Kondisi Memburuk
BeritaSultan Al Ghannam mengalami masalah di area lututnya yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari tim medis Al Nassr. Pemain andalan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut agar tidak salah ditangani....
【Berita】
Baca SelengkapnyaWHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
BeritaWHO mengonfirmasi wabah virus Hanta melanda sebuah kapal pesiar yang berlayar melintasi Atlantik Selatan, menyebabkan situasi kesehatan langka dan mengkhawatirkan dengan sejumlah korban jiwa akibat kondisi pasien yang memburuk dengan cepat. Laporan dari The Times of India pada Selasa (12/5/2026) menyebut wabah bermula dari beberapa penumpang yang mengalami demam dan gangguan pernapasan selama pelayaran, namun kemudian berubah fatal ketika sebagian pasien mengalami penurunan kondisi drastis hingga meninggal dunia....
【Berita】
Baca SelengkapnyaRadiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
BeritaTeknologi yang menggabungkan radiologi dan genomik dinilai mampu membantu tenaga medis mendeteksi risiko penyakit secara lebih personal bahkan sebelum gejala muncul. Founder Rhemedi Medical Services, dr....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Diet Suntik Tak Hanya Hilangkan Lemak, Otot Juga Terbakar
- Food Noise Pemicu Obesitas, Pikiran Obsesif Ingin Makan
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Anggota BPH Migas Diduga Calo Perusahaan saat ke Brunei Tanpa Izin
- KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Gejala dan Penularan Ebola
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan