Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Travel34 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ilmtfu443.html
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak Usai Serangan Drone di UEA
TravelHarga minyak mentah dunia melonjak tajam setelah serangan drone menyasar fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Barakah di Uni Emirat Arab (UEA). Berdasarkan data perdagangan internasional, Brent sempat bertengger di angka $112 per barel pada awal sesi, menandai rekor tertinggi sejak awal Mei lalu....
【Travel】
Baca SelengkapnyaLegalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
TravelPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
TravelKorea Tourism Organization Indonesia bersama sejumlah mitra industri perjalanan dan perbankan menggelar acara promosi pariwisata selama tiga hari mulai 15 hingga 17 Mei 2026. Pembukaan acara dilakukan oleh Direktur Korea Tourism Organization Indonesia, Kim Jisun, yang menyatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan destinasi wisata Korea Selatan sekaligus mendorong minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke negara tersebut....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Arena Selatan 2026
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
- Bank Indonesia Dinilai Kehilangan Trust Akibat Rupiah dan IHSG Anjlok
- ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
- Minyak Iran Rp 900 Miliar Laku di BPA Fair
Artikel Terbaru
Hyundai Hillstate, Tim Baru Megawati dengan Prestasi Mentereng
Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Raksasa Jaga Pasokan LPG
Ketua Komisi XI DPR Desak BI Stabilkan Rupiah Segera
Pedro Acosta Terdepan di Grid MotoGP Catalunya 2026
Pendapatan Aset GBK Tembus Rp812 Miliar di 2025
Tautan Sahabat
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Cak Imin: Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Berkedok Kiai
- Kadin Dukung Gerakan Nasional Perlindungan PMI Menyeluruh
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro soal Gelar Palsu
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Daniel Johan Peringatkan PP Ekspor Satu Pintu Tak Jadi Rente
- Kasus Kekerasan Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari