Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi82746 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ildht31dj.html
Sebelumnya: Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
Berikutnya: Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
Artikel Terkait
Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang
TeknologiSelasa (19/5/2026), beberapa kode FC Mobile tersedia untuk diklaim oleh para pemain. FC Mobile, yang merupakan nama baru dari FIFA Mobile, adalah permainan sepak bola online gratis yang dapat dimainkan melalui ponsel....
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
TeknologiMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaAshanty Akui Mudah Menangis Jelang Ibadah Haji
TeknologiAshanty, ibu sambung Aurel Hermansyah, mengaku hatinya menjadi sangat sensitif dan kerap meneteskan air mata setiap kali mendengar lantunan doa suci menjelang keberangkatan haji. "Enggak tahu kenapa mau haji ini aku tuh kayak melow terus....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
- Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Merasa Gagal
- Maia Estianty Haru Alyssa Daguise Melahirkan Normal
- Inara Rusli Ungkap Alasan Belum Cabut Laporan Ilegal Akses
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Eva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
Artikel Terbaru
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Merasa Gagal
Maia Estianty Bantah Beri Rumah untuk Al dan Alyssa
Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
Reddit Blokir Akses Web Ponsel, Paksa Unduh Aplikasi
Sitha Marino Abaikan Hujatan Gegara Pacaran Bastian Steel
Tautan Sahabat
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan