Lokasi: Teknologi >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Teknologi35543 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/igxccd5ba.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
TeknologiKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
Baca SelengkapnyaHukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
TeknologiKambing betina boleh dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam, meskipun hewan jantan lebih dianjurkan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. BAZNAS melalui artikel yang dipublikasikan pada 27 Mei 2025 menjelaskan bahwa Rasulullah SAW lebih banyak mencontohkan penyembelihan hewan jantan saat berkurban, sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menyebut Nabi menyembelih dua domba jantan bertanduk dalam kondisi sehat....
Baca SelengkapnyaMUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
TeknologiMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras penangkapan seorang aktivis kemanusiaan yang juga wartawan Republika oleh tentara Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang dilaporkan terjadi di wilayah konflik tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- PMKNU Hadirkan Tokoh Nasional Perkuat Kaderisasi Pemimpin
- Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
- Borneo FC Tertahan 0-0 vs Persijap, Asa Juara Meredup
- Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
Artikel Terbaru
Sevilla vs Real Madrid: Laga Penentu Degradasi Los Nervionenses
Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
Noel Ebenezer Minta Tuntutan Ringan Kasus Pemerasan K3
Purbaya Bela Prabowo Soal Tuduhan Tak Paham Rupiah
Ekonomi Israel Minus 3,3 Persen Akibat Perang Lawan Iran
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
Tautan Sahabat
- Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
- IDAI Buka Suara soal Susu Formula untuk BGN
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026
- Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal
- Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
- Prabowo Paparkan Kerangka RAPBN 2027, Rampai Nusantara Respons
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
- Terdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri