Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis652 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/icw39rbfm.html
Artikel Terkait
Kecelakaan Kereta dan Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
BisnisKereta barang menabrak bus umum di perlintasan rel dekat stasiun kereta bandara, menewaskan sedikitnya delapan orang dan melukai 35 lainnya. Insiden maut itu terjadi di salah satu persimpangan sibuk yang setiap harinya dilalui puluhan ribu kendaraan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
BisnisInsiden tawuran terjadi di kawasan Jalan Bandengan pada Jumat malam. Sebuah sepeda motor matik melaju dengan kecepatan tinggi sambil membonceng tiga orang....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Begal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
Artikel Terbaru
Menlu Singapura Dukung RI Hadapi Krisis Energi
Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
Tautan Sahabat
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
- Din Desak Netanyahu Bebaskan WNI Lewat Forum BoP
- Polda Metro Kerahkan 14.237 Personel Kawal Aksi Harkitnas
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- Pendapatan Indonesia Lebih Rendah dari Kamboja, Prabowo Minta Instropeksi
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- Yani Panigoro Terpilih Jadi Ketua PPTI, Bukan Dokter
- Citra Margaretha Bungkam Soal Asal Usul Uang Sugiri Sancoko