Lokasi: Hikmah >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Hikmah66417 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah

    Hikmah

    Allen didakwa setelah diduga mencoba menyerang Presiden Donald Trump saat acara White House Correspondents' Dinner di Hotel Washington pada Sabtu (25/4/2026). Pria berusia 31 tahun itu hadir di ruang sidang dengan pakaian tahanan oranye, tangan dan kakinya dirantai selama proses pembacaan dakwaan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Hikmah

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor

    Hikmah

    Beny menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan rektor atau jajaran pimpinan perguruan tinggi menjadi domain Kementerian. "Kalau pelakunya adalah rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi, maka akan ditangani oleh kementerian," kata Beny dalam acara Ngopi Bareng di Kantor....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya