Lokasi: Pendidikan >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Pendidikan3928 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/i2goe2nag.html
Artikel Terkait
Marinus Gea Minta Kanwil HAM Banten Lindungi Buruh
PendidikanAnggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menyoroti program sosialisasi terhadap 65 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipaparkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM Banten). Marinus menilai efektivitas program tersebut perlu ditinjau kembali karena isu perlindungan buruh dan hak pekerja seharusnya mendapat perhatian lebih besar di Banten yang merupakan daerah industri....
Baca SelengkapnyaUU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II
PendidikanWahyudi mengungkapkan kekhawatiran bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua. Hal itu disampaikan Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026)....
Baca SelengkapnyaBareskrim Ajukan Red Notice Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
PendidikanPak Cik alias Lukmanul Hakim berperan sebagai pengendali dan pemasok utama sabu serta etomidate di balik jaringan Andre 'The Doctor' di Indonesia. Lukmanul Hakim saat ini diduga berdomisili di Malaysia, namun status kewarganegaraannya telah berubah menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jorge Jesus Tinggalkan Al Nassr, Ronaldo Dapat Pelatih Baru?
- TAUD Curiga Kasus Andrie Yunus Dihentikan di Puspom TNI
- Rupiah Melemah, PDIP Peringatkan Gelombang PHK dan Ancaman Desa
- KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
- Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun
- Jokowi Keliling Indonesia Juni 2026, Kesehatan 99 Persen Pulih
Artikel Terbaru
Gempa 4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
Program Istana untuk Anak Sekolah Buka Akses Mahasiswa
Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
Afgan Cedera Pita Suara Akibat Terlalu Banyak Job
Hotel Ternak di Lampung Tengah Jadi Tempat Transit Hewan
Tautan Sahabat
- Sistem Digital Pantau Penebusan Pupuk Subsidi Hingga Titik Serah
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- Jaringan Irigasi 14 Km Dibangun untuk Swasembada Pangan
- Pedagang Tahu Kupat Manahan Bertahan di Tengah Sulitnya Ekonomi
- Prabowo Targetkan Pendapatan Negara 12,40 Persen PDB 2027
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO
- Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026
- IBC Mulai Produksi BESS Juli 2026 Dukung Target 100 GW
- Susukan Menangi Desa BRILiaN BRI dengan Ekonomi Cetuk
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk