Lokasi: Hikmah >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Hikmah65 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/h2fecbl4m.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
Artikel Terkait
16 Maskot Piala Dunia: Willie hingga Maple, Zayu, Clutch
HikmahPiala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko pada 11 Juni hingga 19 Juli mendatang menjadi edisi ke-16 secara berturut-turut yang menghadirkan maskot resmi. Maskot pertama dalam sejarah Piala Dunia adalah Willie, seekor singa yang menjadi simbol nasional Inggris....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaTerra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
HikmahWisnu menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kebakaran gedung PT, menegaskan dirinya selalu bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi dengan pengurus perusahaan. "Dalam menjalankan perusahaan, saya selalu berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahaman saya," ucap Wisnu di persidangan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jorge Jesus Tinggalkan Al Nassr, Ronaldo Dapat Pelatih Baru?
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Artikel Terbaru
PSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
Polisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Tautan Sahabat
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
- Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot