Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner7564 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/gqld5ftmf.html
Sebelumnya: Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Berikutnya: iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Artikel Terkait
DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
KulinerMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaHonda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
KulinerPabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda, mengajukan paten untuk teknologi kopling baru pada motor listrik yang dirancang untuk ajang kompetisi motorcross. Paten tersebut mengacu pada CR Electric Proto milik Honda dan menyoroti tuas kopling yang dipasang di setang kiri, meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
KulinerWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Cristiano Ronaldo Tak Pantas Dipuja Meski Al Nassr Juara
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Artikel Terbaru
Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Tautan Sahabat
- BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- Jurnalis dan Aktivis Indonesia Difoto Sebelum Ditangkap Israel
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK
- Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik 2026 Masih Dibuka