Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner77 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/gl79dibs9.html
Artikel Terkait
Duo Mbappe-Vinicius Dibela Arbeloa usai Kritik Tajam
KulinerReal Madrid berhasil meraih kemenangan penting dalam laga yang menyajikan lebih dari sekadar skor akhir. Pertandingan ini menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan susunan pemain yang dibawa oleh Real Madrid, di mana hasil positif langsung terlihat dengan raihan tiga angka penuh....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaTangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
KulinerKomisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan mayoritas korban kekerasan di sebuah pondok pesantren adalah anak yatim dan duafa tanpa orang tua. Dalam wawancara eksklusif di Studio Tribunnews, Jakarta, Senin (11/5/2026), Diyah menjelaskan anak-anak tersebut tidak memiliki tempat mengadu dan bergantung penuh pada lingkungan pondok....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaBareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
KulinerSebanyak 40 orang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus judi online yang melibatkan 321 WNA. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Donny Alexander menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung secara bertahap....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Bamsoet Bahas Regulasi Transportasi Online di Sidang Borobudur
- Inkopontren Targetkan Cetak Banyak Santripreneur Dongkrak Ekonomi
- Pemberi Suap Ombudsman Dijemput Paksa Kaget Ditangkap
- Anrez Adelio Siap Tes DNA Usai Dilaporkan Kekerasan Seksual
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
Artikel Terbaru
Luis de la Fuente: Tokoh Sentral Spanyol di Piala Dunia 2026
Polda Metro Kerahkan 14.237 Personel Kawal Aksi Harkitnas
Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta
Kekasih Khawatir Ammar Zoni di Nusakambangan
Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR 2 Periode
Tautan Sahabat
- Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
- Survei ACSI: Fitur AI di Smartphone Makin Diminati Pengguna
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Kode Redeem FC Mobile 20 Mei 2026: Klaim Koin & Pemain Gratis
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
- 20 Link Twibbon Hari Reformasi 21 Mei 2026 dan Cara Unggah