Lokasi: Kesehatan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kesehatan64841 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • KTT Trump-Xi tanpa wanita menuai kritik maskulin

    Kesehatan

    Pertemuan bilateral antara dua ekonomi terbesar dunia, Amerika Serikat dan China, pada Kamis (14/5/2026) menuai kritik tajam karena tidak melibatkan satu pun perempuan dalam meja perundingan. Ekonom sekaligus mantan Direktur Pelaksana IMF, Gita Gopinath, menyebut fenomena ini sebagai gambaran berakhirnya meritokrasi dalam unggahan media sosialnya yang membagikan foto pertemuan tersebut....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten

    Kesehatan

    Riyan Hidayat dan Slamet Ariyadi telah menyerahkan berkas pencalonan sebagai Ketua Umum di Sekretariat Panitia Kongres VII. Riyan Hidayat, kader muda Partai Amanat Nasional, mengembalikan formulir dan berkas persyaratan pencalonan untuk memperkuat regenerasi kepemimpinan internal....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kesehatan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya