Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Pendidikan9 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/gd20uutld.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
PendidikanLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
Baca SelengkapnyaMenlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
PendidikanMenteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan menyebut Indonesia sebagai negara adidaya energi setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Menlu Vivian menilai kekayaan energi terbarukan Indonesia, mulai dari tenaga surya hingga panas bumi, merupakan modal kuat bagi Indonesia untuk memimpin sektor energi masa depan....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
PendidikanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- Pasangan Jepang Sekap Putri Disabilitas, Korban Malnutrisi
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
Artikel Terbaru
PSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
Novel Baswedan: Sebut Serangan Andrie Yunus Kenakalan, Apa-apaan?
Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Bertahap dan Terukur
Red Flag MotoGP Catalunya: Kecelakaan Horor Marquez-Acosta
Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah
Tautan Sahabat
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
- Real Madrid Menang Tipis 1-0 atas Sevilla
- Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
- Daftar Pemain Brasil Piala Dunia 2026, Neymar Comeback
- Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
- Mahfud MD Dapat Jersey Timnas Spesial di Ultah ke-69
- Man United Incar Valverde Manfaatkan Kerenggangan Madrid
- Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
- Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi