Lokasi: Kuliner >>
Indonesia-Malaysia Berpeluang Jadi Pusat Pendidikan Pascasarjana Asia
Kuliner5973 Dilihat
RingkasanYudi menyatakan Indonesia dan Malaysia berpeluang menjadi tujuan pendidikan pascasarjana yang diperhitungkan dunia. "Kedatangan mahasiswa internasional di AS turun 17 persen....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/g4xf2buf6.html
Artikel Terkait
Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Komentar
KulinerPersija Jakarta meraih kemenangan 1-3 atas Persik Kediri dalam laga yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Sabtu (16/5/2026). Pelatih Persija, Mauricio, menyatakan timnya layak menang dan mengapresiasi permainan lawan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaWNI Relawan Gaza Ditangkap Israel, TB Hasanuddin Desak Diplomasi
KulinerTB Hasanuddin mengecam keras tindakan intersepsi dan penangkapan yang dilakukan Angkatan Laut asing. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional, Hukum Humaniter Internasional, serta Konvensi Jenewa....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
KulinerOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
Artikel Terbaru
Trump Spam 20 Konten AI Serang Musuh Termasuk Iran
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Live Streaming Hari Ini
Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir
- Pemotor Nekat Masuk Tol, Pengejaran Libatkan Pengguna Jalan
- Warga Banjar Bacok Ayah dan Tetangga, 1 Tewas
- Prakiraan Cuaca Pontianak Besok: Pagi Cerah, Malam Berawan
- Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
- Prakiraan Cuaca Depok Besok: Pagi dan Malam Cerah
- Keluarga Sebut Badut Pembunuh Mertua Eksploitasi Anak
- Daun Jambu Mete Disulap Jadi Kain Jutaan Rupiah, Diburu Turis
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Sertu MD Buronan Pencabulan Anak SD Ditangkap Saat Lari ke Hutan