Lokasi: Hiburan >>

SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi

Hiburan5148 Dilihat

RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....

SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Urutan Seleksi

Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.

Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Hiburan

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Batik Ciprat BRILiaN Kemodo, Disabilitas Buktikan Karya Hebat

    Hiburan

    Sepuluh warga disabilitas bersama mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tekun mengerjakan lembaran batik dengan teknik ciprat di Sheltered Workshop Peduli (SWP) Tombo Ati, kelompok binaan Desa Kemudo yang fokus pada pemberdayaan masyarakat rentan. Proses pembuatan batik dimulai dengan menyipratkan malam panas ke atas kain putih menggunakan kuas, dilanjutkan pewarnaan, hingga melalui proses finishing....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Sindikat Pita Cukai Ilegal Jateng Dibongkar, 19 Ditangkap

    Hiburan

    Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak jaringan produksi pita cukai palsu pada Selasa (19/05/2026). Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya