Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hikmah7112 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fu2ttir52.html
Artikel Terkait
Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
HikmahGoogle menghadirkan fitur Ultra HDR yang membuat warna foto dan video lebih hidup serta detail gambar lebih jelas. Google juga menyematkan stabilisasi video bawaan agar hasil rekaman tetap stabil meskipun pengguna berjalan, bergerak, atau merekam sambil beraktivitas....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
HikmahMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaNetflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
HikmahNetflix mengumumkan penambahan penempatan iklan baru setelah jumlah pengguna paket beriklan mereka mencapai lebih dari 250 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Beberapa penempatan iklan baru yang akan hadir antara lain inventaris iklan untuk video vertikal dan podcast yang tersedia secara global mulai 2027....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bhayangkara Presisi Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Wallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- Hyundai Hillstate, Tim Baru Megawati dengan Prestasi Mentereng
- Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
Artikel Terbaru
Putun Tunjuk Jenderal Tempur Pimpin Belgorod Gantikan Gubernur Mundur
Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
Tautan Sahabat
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Polda Metro Tangkap Penadah Ribuan Motor Selundupan
- Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis