Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis425 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ftdnvcruw.html
Artikel Terkait
India Larang Rakyat Beli Emas Selama Setahun
BisnisPerdana Menteri India Narendra Modi pada 10 Mei lalu menyerukan rakyatnya untuk tidak membeli perhiasan emas selama setahun demi kepentingan negara. "Patriotisme tidak hanya tentang kesiapan mengorbankan nyawa di perbatasan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLarangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
BisnisBAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
BisnisNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Disenggol Jordan Wilson, Hillstate Pede Gebrak Liga Voli
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Upacara Harkitnas 2026, Lirik Lagu Bagimu Negeri Berkumandang
Artikel Terbaru
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
Peserta PBI Rasakan Manfaat Program JKN Tanpa Khawatir Biaya
KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
Persaingan Men Elite Indonesian Downhill 2026 Diprediksi Panas
Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
Tautan Sahabat
- Ayu Ting Ting Minta Doa untuk Pria di Bioskop
- Onad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
- Ammar Zoni Ajukan PK, Peluang Sukses Dinilai Kecil
- Dewi Perssik Tak Mau Damai dengan Pelaku Pencatutan Nama
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Mengaku Gagal
- Review The Mandalorian and Grogu: Aksi Epik Ramah Pemula
- Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
- Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
- Insanul Fahmi Santai Hadapi Hukum Jika Laporan Tak Dicabut