Lokasi: Hikmah >>

Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026

Hikmah1156 Dilihat

RingkasanProgram Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner....

Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026

Program Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner.

Ruchman, selaku Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), menyatakan bahwa program ini dirancang untuk melahirkan peneliti dan akademisi yang mampu mengembangkan peran agama dalam menjawab isu strategis global. Pendekatan interdisipliner mendorong peserta menghasilkan riset orisinal dengan metodologi mutakhir yang relevan dengan tantangan dunia seperti perdamaian, keadilan sosial, dan keberlanjutan. "Kami ingin menghadirkan lulusan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu membawa perspektif lokal ke panggung global, terutama dalam membangun narasi keagamaan yang moderat dan solutif," ungkap Ruchman.

ICRS merupakan kolaborasi tiga perguruan tinggi ternama di Yogyakarta, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Peserta yang lolos seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit dapat memilih program studi seperti Kajian Agama dan Lintas Agama, Studi Perdamaian dan Konflik, serta Pembangunan Berkelanjutan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Hikmah

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • BPJS Kesehatan Perluas Cathlab untuk Pasien Jantung

    Hikmah

    Penyakit kardiovaskular tidak hanya mematikan, tetapi juga membebani masyarakat dengan biaya pengobatan mahal dan akses layanan yang sulit dijangkau. Hal ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan Kick Off HUT ke-58....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Hantavirus Bukti Nyata Ancaman Zoonosis dari Hewan

    Hikmah

    Hantavirus adalah kelompok virus yang ditularkan melalui hewan pengerat, terutama tikus, dan dapat menyebabkan dua sindrom utama pada manusia. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Bethsaida Hospital Gading Serpong, dr Rio Yansen Cikutra, menjelaskan penularan virus ini dapat terjadi melalui kontak langsung dengan tikus atau sarangnya, menyentuh permukaan terkontaminasi lalu menyentuh hidung, mata, atau mulut, hingga gigitan tikus....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya