Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Hikmah4413 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fnen7owit.html
Artikel Terkait
Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
HikmahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan petinggi pengadilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap eksekusi lahan. Persidangan kali ini secara khusus menghadirkan eks Ketua Pengadilan Negeri dan mantan pejabat lainnya untuk memberikan keterangan bagi dua terdakwa pemberi suap, yaitu Trisnadi dan Berliana....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994
HikmahSigit menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Pangdam pada Rabu (13/5/2026). Sebelumnya, Sigit telah melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri pada Kamis, 7 Mei 2026....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994
HikmahSigit menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Pangdam pada Rabu (13/5/2026). Sebelumnya, Sigit telah melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri pada Kamis, 7 Mei 2026....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
- Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
- Megawati-Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
Artikel Terbaru
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Pemberi Suap Ombudsman Dijemput Paksa Kaget Ditangkap
Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
Profil Sigit, Dirut PT Pindad Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden
Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Tautan Sahabat
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- PBNU Diminta Rangkul Semua Kader Potensial Jelang Muktamar
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK