Lokasi: Properti >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Properti4896 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Peretas Susupi Sistem Bahan Bakar AS, Iran Didalangi

    Properti

    Automatic Tank Gauge (ATG) adalah perangkat elektronik yang digunakan pada tangki penyimpanan bawah tanah atau di atas tanah untuk memantau level bahan bakar, volume, suhu, dan level air secara real-time. Alat ini menyediakan kontrol inventaris penting, deteksi kebocoran, dan peringatan untuk mencegah pengisian berlebihan, serta umum digunakan di SPBU dan fasilitas penyimpanan industri, kimia, atau bahan bakar....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika

    Properti

    Kemenkes mengeluarkan peringatan serius terkait penyakit Ebola yang memiliki tingkat kematian sangat tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat fatality rate (CFR) Ebola mencapai rata-rata 50 persen....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Properti

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Properti

    Baca Selengkapnya