Lokasi: Travel >>
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 273 Uji Kompetensi
Travel27 Dilihat
RingkasanKunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-UJIAN-02.jpg)
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa. Sementara itu, soal nomor 10 menanyakan organisasi bentukan Jepang sebagai pengganti Gerakan 3A yang gagal mencapai tujuannya, yaitu Putera (Pusat Tenaga Rakyat).
Kunci jawaban ini dapat digunakan sebagai bahan belajar dan evaluasi setelah siswa mengerjakan soal secara mandiri. Materi tersebut mencakup dampak kebijakan Jepang seperti romusha yang menyebabkan penderitaan rakyat, serta upaya Jepang membentuk organisasi seperti Putera untuk memobilisasi dukungan. Dengan memahami jawaban ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk eksploitasi dan propaganda selama masa pendudukan.
Pembahasan soal Uji Kompetensi IPS kelas 8 ini relevan untuk memperkuat pemahaman sejarah Indonesia di bawah penjajahan Jepang. Jawaban yang benar untuk nomor 9 adalah romusha, sedangkan untuk nomor 10 adalah Putera. Kedua jawaban ini mencerminkan realitas pahit kerja paksa dan strategi politik Jepang yang gagal, sekaligus menjadi bahan evaluasi penting bagi siswa dalam mempelajari dampak kolonialisme.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ff303c3a3.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
TravelKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Travel】
Baca SelengkapnyaFahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
TravelJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menandatangani surat edaran (SE) yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr....
【Travel】
Baca SelengkapnyaWamen Minta Kampus Berbenah, Bukan Menyalahkan Pihak Lain
TravelFauzan menegaskan perguruan tinggi tidak boleh terus-menerus menyalahkan pihak lain atau merasa menjadi korban kebijakan pemerintah karena sikap tersebut justru menghambat transformasi pendidikan tinggi. "Kita harus membuang jauh-jauh apa yang disebut dengan blaming mentality, yakni mental yang selalu menyalahkan orang lain tanpa berusaha untuk memperbaiki kondisi internal kita," kata Fauzan saat membuka seminar nasional tentang pendidikan di Kantor PB PGRI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026)....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Peringatan Hari Buku Nasional: Sejarah dan Ucapan Singkat
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Al Ahli Kunci 3 Besar, Toney Buru Sepatu Emas Liga Arab
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
Artikel Terbaru
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas
Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
Tautan Sahabat
- Rexy Mainaky Target All Malaysian Final di Malaysia Masters 2026
- Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
- Gaji Megawati Rp1,7 M Lebih Tinggi dari Jordan Wilson
- Megawati Hangestri Samar di Deretan Pemain Asing Liga Voli Korea
- Digiland Run 2026 Hadirkan Half Marathon 21K Ramah Lingkungan
- Aleix Espargaro Sebut Motor MotoGP 850cc 2027 Menyenangkan
- Isyana/Rinjani ke Perempatfinal Thailand Open Usai Adu Setting
- Jojo dan Ubed Jadi Harapan Indonesia di Malaysia Masters
- Jumpa Pasangan Muda China, Fajar/Rian Uji Nyali di Thailand Open
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Teror Martin Usai Kecelakaan Marquez