Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan8 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fc60m4txq.html
Artikel Terkait
Messi Cetak 3 Gol 1 Assist, Bawa Inter Miami Menang
PendidikanInter Miami berhasil membalikkan keadaan dan mengalahkan FC Cincinnati dengan skor 2-3 dalam lanjutan MLS 2026. Kevin Denkey menyamakan kedudukan untuk tim tuan rumah saat babak pertama tersisa empat menit waktu normal....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PendidikanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaBKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
PendidikanPengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengingatkan bahwa ketidakpastian administratif berpotensi memantik perdebatan di tingkat lokal jika terus dibiarkan berlarut-larut. "Keresahan di tengah masyarakat berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot," ujarnya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
Artikel Terbaru
49 Offroader Ramaikan Kejurnas Adventure Offroad Kalteng 2026
Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Tautan Sahabat
- Facebook Luncurkan Creator Fast Track, Kreator Raup Puluhan Juta
- Survei ACSI: HP Lipat Kalah dari Smartphone Biasa
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
- WhatsApp Uji Tampilan Baru Kirim Foto Video di iPhone
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- Google Bantah Latih Gemini Pakai Email Gmail
- Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini