Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif3156 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f3ttxc266.html
Artikel Terkait
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
OtomotifBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
OtomotifMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
OtomotifSeorang pria tewas setelah diduga dikeroyok dan dilempar dari lantai dua tempat biliar di kawasan Weston/Pasar Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa bermula dari keributan di lokasi yang kemudian berlanjut hingga ke lantai 2 Pasar Grogol....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Nestor Lorenzo Ikuti Jejak Sang Guru di Piala Dunia 2026
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
Artikel Terbaru
Manchester United Bidik Pengganti Murah Casemiro
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
Tautan Sahabat
- iCar V23 Resmi di Indonesia, SUV Retro Listrik Rp 389 Juta
- Wuling Hadirkan Spider-Man dan Karakter Marvel di Pameran
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000