Lokasi: Hiburan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Hiburan626 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ezdygn87d.html
Artikel Terkait
Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
HiburanDr Inke Nadia Diniyanti Lubis, Dokter spesialis anak konsultan infeksi penyakit tropik dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami ancaman penyakit Monkey Malaria. "Saya tahu di Indonesia ini masih banyak sekali masyarakat yang belum cukup paham," ujarnya dalam media briefing virtual pada Kamis (14/5/2026)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
HiburanMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
HiburanAktor kawakan Tio Pakusadewo dilarikan ke rumah sakit dan membutuhkan penanganan medis setelah mengalami gangguan pada kondisi fisiknya. Informasi kondisi Tio pertama kali diketahui melalui unggahan rekan sesama aktor, Agus Wibowo....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Al Ghazali Jadi Ayah, El Rumi: Dulu Panggil Kakak
- Ardhito Pramono Puji Davina Karamoy, Tanda Serius Nikah
- Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
- Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
- Sterling Gagal di Arsenal, Karier di Ujung Tanduk.
- Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
Artikel Terbaru
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
Virgoun Minta Starla Jenguk Adik, Sampaikan Pesan ke Inara
Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
PBNU Diminta Rangkul Semua Kader Potensial Jelang Muktamar
Pinkan Mambo Bantah Cari Panggung Lewat Isu Cerai
Tautan Sahabat
- 5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu
- Dokter Tifa Kritik UGM Soal Transparansi Ijazah Jokowi
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa Besok Rabu
- Pemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
- BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- PMKNU Hadirkan Tokoh Nasional Perkuat Kaderisasi Pemimpin
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana