Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita29 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ev5gizef2.html
Artikel Terkait
Jannik Sinner, Djokovic, Zverev Raih Keuntungan di Roland Garros 2026
BeritaCarlos Alcaraz mundur dari Roland Garros 2024 untuk memulihkan diri dari cedera pergelangan tangan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Alcaraz melalui akun X pribadinya pada hari ini....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
BeritaIdul Adha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026. Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H dimulai pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga puncak ibadah haji dan hari raya kurban bertepatan dengan 10 Dzulhijjah....
【Berita】
Baca SelengkapnyaIbrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
BeritaMajelis Hakim membuka persidangan pembacaan pertimbangan vonis terhadap terdakwa Pantau Tribunnews. com di ruang sidang Hatta Ali pada pukul 15....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Rakernas PB IWbA Soroti Regenerasi Atlet Woodball
- BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Menteri UMKM Salut SMAN 1 Pontianak soal Polemik LCC
Artikel Terbaru
Wabah Hantavirus MV Hondius: 22 Awak Karantina di Inggris
Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
Kemenag: Awal Zulhijah 1447 H Jatuh 18 Mei 2026
Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
Tautan Sahabat
- Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
- Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
- Tejo Akui Dibohongi Kiai Cabul Ashari, Sesali Pertolongannya
- Kedonganan Disorot Usai Jadi Lokasi Renang Internasional
- Prakiraan Cuaca Babel Rabu: Bangka Tengah Berudara Kabur
- QRIS Digital Andalan UMKM, Transaksi Wisata Makin Praktis
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
- Waspada Hujan Lebat di Buleleng dan Klungkung, Kamis
- Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi Manusia Silver Todong Pisau
- Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara