Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi282 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ernm7tt8v.html
Artikel Terkait
Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
TeknologiMedia Korea Selatan Seoul Economic Daily pada 12 Mei 2026 melaporkan informasi mengenai tanggal acara yang sebelumnya sempat diungkap 9to5Google pada 9 April 2026. Samsung juga disebut sedang menyiapkan model baru bernama Fold Wide dengan desain lebih lebar dibanding seri Fold sebelumnya....
Baca SelengkapnyaHantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
TeknologiPenyakit akibat tikus memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama ditularkan oleh hewan pengerat. Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr....
Baca SelengkapnyaWNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus
TeknologiPlt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menerangkan, International Health Regulations National Focal Point (IHR NFP) Inggris mengirimkan notifikasi kepada Indonesia pada 7 Mei 2026 mengenai kontak erat warga negara asing (WNA) dengan pasien tertentu. WNA Inggris berusia 60 tahun itu mengikuti perjalanan menggunakan kapal pesiar MV Hondius dan memiliki riwayat kontak, termasuk satu penginapan di Saint Helena serta duduk berdekatan dalam penerbangan menuju Johannesburg, Afrika Selatan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Honda Bangun Ulang Kejayaan, Manajer Aprilia Dibajak
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
Artikel Terbaru
Boikot Suporter Inter Miami, La Familia Hentikan Dukungan Messi
Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
Persediaan Senjata AS Menipis, Pentagon Minta Rp24 Kuadriliun
Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
Tautan Sahabat
- Ibas Dorong Mahasiswa Bangun Karakter di Hari Kebangkitan Nasional
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
- Jadwal Libur Idul Adha 2026: Ini Perkiraan Tanggalnya
- Pengadilan Militer Buka Suara soal 3 Hakim Andrie Yunus
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026
- Presiden Hadiri Paripurna DPR, PDIP Sebut Situasi Khusus
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- Roy Suryo Sindir Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi