Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Bisnis7348 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ecix9icuo.html
Artikel Terkait
Petkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026
BisnisVladimir Petkovic memiliki rekam jejak panjang melatih klub besar Eropa dan tim nasional papan atas sejak akhir 1990-an. Pria kelahiran 15 Agustus 1963 ini memulai karier kepelatihan di Swiss setelah pensiun sebagai pemain gelandang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
BisnisWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaGojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
BisnisGojek resmi menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua Goride. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Promo Alfamart, Indomaret, Superindo 13 Mei: Minyak Fortune Rp42.800
- Analis Mandiri Targetkan IHSG 9.050 di Tengah Tekanan Energi
- Ronaldo Diledek Fans Al Hilal Usai Pesan Derby Riyadh
- Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
Artikel Terbaru
Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
Promo Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Sania 1L Rp21.600
Prabowo Kunjungi Kopdes Merah Putih, Sanggah Saingi Alfamart
Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
Tautan Sahabat
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Polisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi