Lokasi: Properti >>
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
Properti412 Dilihat
RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)
Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”
Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ec5ur7yfp.html
Artikel Terkait
Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
PropertiManchester City sukses meraih gelar juara Piala FA musim ini setelah mengalahkan Chelsea berkat gol Antoine Semenyo yang menjadi pahlawan dalam pertandingan tersebut. Manchester City kini telah mengumpulkan delapan trofi dan mempertegas dominasinya karena belum tersentuh kekalahan dalam 14 pertemuan terakhir menghadapi Chelsea, dengan rincian 11 menang dan 3 seri....
【Properti】
Baca SelengkapnyaGempa 4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
PropertiBMKG mencatat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,6 terjadi pada 17 Mei 2026 pukul 22:15 WIB, dengan pusat gempa berada di koordinat 7. 53 Lintang Selatan dan 106....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKasus Hantavirus di Kalbar, Pasien Sakit Bawaan Meninggal
PropertiSeorang pasien di Ketapang meninggal dunia setelah terpapar hantavirus dan menjalani perawatan di RSUD Dr. Agoessdjam Ketapang....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Arne Slot Pastikan Tetap Latih Liverpool Musim Depan
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di 4 Kabupaten
- Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR, Ini Sosoknya
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
Artikel Terbaru
Kompetisi Football City Battle Resmi Digelar Antar-Kota
Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
AKP Yohanes Bonar Tersangka Narkoba, Baru 5 Bulan Menjabat
Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
BMW dan Toyota Uji Masa Depan Hidrogen di Jerman-Jepang
Polisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul
Tautan Sahabat
- Masinis Argo Diperintahkan Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrakan
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas
- Berkas Sudewo Dilimpahkan, Bupati Pati Terancam Dua Dakwaan
- Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
- Pemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
- Jokowi Keliling Indonesia: Blusukan Biasa atau Politik?
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan