Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi18 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e7gboot89.html
Artikel Terkait
Putun Tunjuk Jenderal Tempur Pimpin Belgorod Gantikan Gubernur Mundur
TeknologiKremlin pada Rabu mengumumkan Presiden Vladimir Putin mengganti gubernur di dua wilayah Rusia. Kedua pejabat itu diketahui telah memimpin wilayah masing-masing selama operasi militer berlangsung....
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
TeknologiOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaLarangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
TeknologiBAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- Transisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
Artikel Terbaru
Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
KPK Panggil Muhadjir Effendy, Pemeriksaan Ditunda
Portugal Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Ronaldo Masuk
Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
Tautan Sahabat
- Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
- Kecelakaan Taksi Listrik Vs KRL, Sopir Green SM Tersangka
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
- 36 Begal di Jakarta Ditangkap, 2 Ditembak Polisi